REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI mulai Senin (21/8/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kalau penerapan WFH itu dalam pengawasan yang ketat.
"Surat edaran dari Pak Sekda WFH dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 dan diikuti oleh Pemda-Pemda se-Jabodetabek," kata Heru di kawasan Jakarta Utara pada Senin (21/8/2023).
Kemudian, ia menjelaskan diberlakukannya WFH 50 persen selama dua bulan merupakan solusi untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4 sampai 7 September 2023.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? agar dia tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata dia.