REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), tersangka pembunuh MNZ (19 tahun), juniornya sendiri di Universitas Indonesia (UI) menjalani rekonstruksi kejadian di TKP di Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).
Tersangka mengatakan sedang khilaf saat melakukan pembunuhan, kemudian mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut.