Selasa 22 Aug 2023 17:41 WIB

Promosikan Judi Online, Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

Selebgram asal Bogor @araamudrikah ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Selebgram asal Kota Bogor @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota usai mempromosikan situs judi online selama sekitar 7 bulan lamanya, Selasa (22/8/2023).
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Selebgram asal Kota Bogor @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota usai mempromosikan situs judi online selama sekitar 7 bulan lamanya, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang wanita yang dikenal sebagai selebgram dengan akun Instagram @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota akibat mempromosikan situs judi daring atau online. Wanita berjilbab itu telah mempromosikan situs judi online selama sekitar tujuh bulan, dengan gaji Rp 7 juta per bulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan tautan berisi situs judi online dibagikan oleh pelaku melalui Instagram story, live, dan dicantumkan di bio Instagramnya. Pelaku sendiri memiliki pengikut atau follower sebanyak 82 ribu orang.

Baca Juga

“Ini tentu melanggar UU ITE, di mana pihak yang tanpa hak, mentransfusikan (tautan situs), kemudian menyebabkan mudahnya diakses informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” kata Bismo, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, Bismo mengatakan, pelaku direkrut oleh pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Namun, nama dan identitas perekrut lain sudah diketahui dan berada di wilayah hukum Kota Bogor.

Ia menyebutkan, situs judi online yang diiklankan pelaku sebagai brand ambassador ialah Cendana88 dan Vegas688. Pelaku mengiming-imingi masyarakat potensi menang judi yang tinggi.

“Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” kata Bismo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, UU RI 19/2016 juncto Pasal 17 ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan perekrut yang saat ini dalam pengejaran diduga juga berperan sebagai admin. Dari situ, bisa diketahui berapa orang yang tergiur untuk meng-klik tautan yang dibagikan melalui Instagram @araamudrikah.

Rizka mengatakan, pelaku sendiri sempat menempuh pendidikan hingga bangku kuliah, tapi berhenti di tengah-tengah. Hingga akhirnya bergabung menjadi brand ambassador situs judi online dengan iming-iming gaji jutaan rupiah.

“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp 7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru, nanti hitung-hitungan tersendiri. Itu kita masih lakukan pendalaman,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement