Rabu 23 Aug 2023 01:34 WIB

Pengamat: Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Muncul karena Elektabilitas Prabowo Menguat 

Muncul gugatan meminta MK membatasi usia maksimal capre 65 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Prabowo Subianto ikut meriahkan perayaan HUT ke-78 RI di ibu kota AS.
Foto: VOA
Prabowo Subianto ikut meriahkan perayaan HUT ke-78 RI di ibu kota AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyoroti munculnya gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi usia maksimum calon presiden 65 tahun dan hanya boleh maju dua kali. Menurut Ujang, gugatan tersebut jelas bertujuan untuk menjegal Prabowo Subianto agar batal jadi capres Pilpres 2024. 

"Mudah sekali dilihat dalam konteks ini, gugatan tersebut bertujuan untuk menyerang Prabowo, agar dia tidak bisa menjadi capres," kata Ujang ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Baca Juga

Menurut dia, kekuatan politik yang berada di balik gugatan tersebut berupaya membatalkan pencapresan Prabowo karena menyadari elektabilitas Menteri Pertahanan RI itu tinggi. Survei terbaru Indikator Politik Indonesia, misalnya, menemukan elektabilitas Prabowo beda tipis dengan capres PDIP Ganjar Pranowo. 

Tingkat keterpilihan Prabowo menempati urutan kedua, yakni 29,9 persen. Sedangkan Ganjar di urutan pertama dengan elektabilitas 32,4 persen. Elektabilitas Ganjar dan Prabowo bisa saja sama karena selisihnya masih dalam rentang margin of error 2,35 persen. 

"Gugatan ini jelas untuk mengganjal pencapresan Prabowo, karena Prabowo dianggap kuat (elektabilitasnya) saat ini," kata Ujang. 

Ujang juga menyoroti gugatan ini dari sisi waktu. Terlepas dari soal gugatan tersebut dikabulkan atau tidak, dia meyakini MK belum akan selesai menyidangkan perkara tersebut saat tahapan pendaftaran capres Pilpres 2024 dibuka pada 19 Oktober 2023. 

Artinya, hanya tersedia rentang waktu sekitar dua bulan sejak gugatan itu masuk hingga tahapan pendaftaran capres dimulai. Dengan begitu, apa pun putusan MK atas perkara ini tidak akan berdampak terhadap regulasi Pilpres 2024. 

Ujang juga menyoroti gugatan tersebut dari sisi substansi. Dia mengatakan, tidak ada satu pun negara di dunia yang punya aturan syatat batas usia maksimum capres. Hanya ada syarat batas usia minimum. 

Dia mengambil contoh dari Amerika Serikat. Joe Biden menjadi presiden AS saat berusia 78 tahun. Contoh lainnya adalah Mahathir Mohamad yang menjadi Perdana Menteri Malaysia saat berusia 91 tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement