REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan kualitas udara yang memburuk di DKI kini menjadi perhatian publik. Dampak polusi udara bagi kesehatan kian membuat cemas masyarakat. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memberlakukan sistem WFH-WFO bagi ASN.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 34 tahun 2023 terkait pengurangan pencemaran udara. "Mulai hari ini sistem WFH-WFO sudah mulai aktif," kata Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalisari, Edi Rusmanto, kepada Republika.co.id, Senin (21/8/2023).
Untuk jam kerja tidak mengalami perubahan, hanya tempat kerja saja yang berbeda. Saat WFO berlangsung, Kelurahan Kalisari memberlakukan sistem absensi mobile dan juga tetap harus melaporkan kegiatan pekerjaan yang hari itu dilakukan dari rumah.
Terkait adanya polusi udara, Pemprov DKI belum memberikan edaran resmi terkait kewajiban penggunaan masker kembali. Menurut Edi, sistem bekerja WFH-WFO sangat efektik dalam pengurangan polusi udara. "Secara mobilitas, orang bekerja menggunakan kendaraan pribadi, jika mobilitas ini berkurang sedikit membantu pengurangan polisi," ujarnya.
Menurut SE, sistem WFH-WFO akan berlangsung sampai Oktober. Walaupun sedang WFH, jika ada pekerjaan mendadak yang mengharuskan pegawai masuk, mereka harus tetap hadir ke kantor.
Kesadaran untuk melindungi kesehatan diri dari polusi udara perlu didasari setiap individu. Menurut dia, penggunaan masker ketika ke luar rumah dinilai perlu dilakukan meski tidak ada kewajiban dari pemerintah.
Seorang warga DKI ikut mengomentari memburuknya polusi udara belakangan ini. "Oh iya sekarang kapasitas polusinya semakin meningkat," kata dia.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan terobosan baru terkait polusi udara. Dia mengapresiasi sistem kerja WFO-WFH Pemprov DKI. "Minimal itu mengurangi polusi kalau seandainya mereka membawa kendaraan dari rumah, berarti saat WFH dia tidak bawa kendaraan karena kerja di rumah," ujarnya.
Dia mengatakan, dari pihak warga bisa melakukan upaya yang turut membantu mengurangi polusi udara. Salah satunya menanam tanaman hijau. "Kalau punya halaman bisa menanam pohon, kalau tidak punya bisa ditaruh di pot, kalau tidak suka tanaman hias, bisa tanam sayuran," ujarnya.