Kamis 24 Aug 2023 00:30 WIB

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Total kerugian Negara sebesar Rp100 miliar.

Red: Tahta Aidilla
Mantan Direkturt Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma  (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/8/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma dan  Wakil Ketua Tim Akuisisi Nurtimah Tobing sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk dengan total kerugian Negara sebesar Rp100 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG  --  Mantan direktur utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (23/8/2023).

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan mantan direktur utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Nurtimah Tobing sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk dengan total kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

sumber : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement