REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar El Ifta Mesir Syekh Uwaidah Utsman mendapat pertanyaan soal waktu yang di dalamnya makruh untuk melaksanakan sholat. Baik itu sholat sunnah maupun sholat wajib.
Pertanyaan tersebut juga menyinggung tentang apakah boleh berdzikir di waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan sholat.
Uwaidah Utsman kemudian menjelaskan, waktu yang di dalamnya makruh untuk melaksanakan sholat adalah waktu yang makruh untuk melaksanakan sholat nawafil muthlaq (sholat sunnah mutlak). Sholat sunnah mutlak adalah sholat sunnah yang tidak terikat oleh waktu, sebab tertentu, dan jumlah rakaat tertentu.
Waktu yang makruh untuk melaksanakan sholat tersebut adalah waktu antara sholat Subuh dan terbitnya matahari. "Itulah waktu yang makruh untuk melakukan sholat," kata dia, seperti dilansir Masrawy.
Dia memaparkan, dalam konteks pelaksanaan sholat wajib, maka ketika masih masuk waktu sholat wajib, misalnya masih masuk waktu untuk melaksanakan sholat Isya, maka segeralah sholat.
"Tetapi ada waktu yang dihukumi makruh untuk sholat di dalamnya (waktu setelah Subuh hingga matahari terbit)," tuturnya.
Sholat sunnah nawafil atau nafilah adalah...