REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muhamad Adinurkiat didampingi tim kuasa hukumnya dari Street Lawyer Legal Aid telah melaporkan BY sebagai pemilik Nabidz Red Wine pada Rabu (23/8/2023).
"Sehubungan dengan pelaporan kami yang dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya, terhadap adanya pembelian produk yang dilakukan klien kami, terkait pembelian minuman Nabidz Red Wine, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Kuasa Hukum Muhammad Adinurkiat dari Street Lawyer Legal Aid, Sumadi Atmadja melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).
Sumadi mengatakan, yang pertama bahwa klien mengetahui di status Facebook dan WhatsApp BY menjual produk Nabidz Red Wine halal. Kemudian klien menanyakan langsung melalui chat WhatsApp tentang kehalalan produk Nabidz Red Wine tersebut kepada BY.
"BY meyakinkan klien kami bahwa produk ini halal, non-alkohol dan sudah bersertifikat halal dari BPJPH dengan nomor ID131110003706120523, sehingga akhirnya klien kami membelinya secara langsung dan online melalui marketplace Tokopedia," ujar Sumadi.
Sumadi mengatakan, kedua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menyatakan produk Nabidz Red Wine haram. Berdasarkan temuan tiga lab yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI yang menyatakan kadar alkohol Nabidz Red Wine tinggi dan melampaui standar halal.
"Bahwa Kementerian Agama akhirnya resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz Red Wine, dengan menyatakan pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal, dengan memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz Red Wine," ujar Sumadi.
Sumadi mengatakan, terkait hal tersebut Street Lawyer Legal Aid mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Dugaan Tindak Pidana ITE Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999, Tindak Pidana Jaminan Produk Halal Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU Nomor 33 Tahun 2014.
Baca juga: 10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam dan Dalil Larangannya
"Bahwa dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisian segera memproses laporan polisi tersebut," ujar Sumadi.
Laporan ini menambah laporan sebelumnya yang juga ditujukan ke Nabidz Red Wine. Laporan dilayangkan Aditya Dwi Putra pada 17 Agustus 2023 lalu dengan dugaan tindak pelanggaran perlindungan konsumen, sebagaimana disebutkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengakuan Nabidz...