REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Tersangka berinisial D (23) mengaku aksi pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo atas nama Dian Wahyu Silviani lantaran sakit hati dan dendam. Hal tersebut didasari atas perkataan yang dilontarkan oleh korban kepada tersangka.
"Karena (disebut) kerjanya jelek, ditolol-tololin, dibego-begoin (sama korban), ya semacam itulah," kata D ketika ditanya awak media, Jumat (25/8/2023).
Setelah itu, D mengakui dirinya sudah berniat menghabisi korban pada Senin (21/8/2023) lalu. Namun, karena belum bulat tekad untuk menghabisi nyawa korban, ia memutuskan menunggu hingga dua hari kemudian.
"Sudah (direncanakan pembunuhannya), ya hari Senin pas ditegur, kan hari Senin pagi ditegurnya, (setelah itu punya pikiran) bunuh, (ingin menghabisi) iya, dengan pisau," katanya.
D melakukan aksinya pada Rabu (23/8/2023) malam. Setelah membunuh korban, tersangka kemudian pulang ke kediamannya.
"Lari lewat pintu depan (setelah membunuh korban dan pulang) ke rumah," ujar dia.
Selain itu, D juga membenarkan bahwa korban sempat memberontak ketika diancam menggunakan pisau. "Iya (sempat berontak)," ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku mengakui sebenarnya dirinya baru bekerja untuk merenovasi rumah korban sekitar satu bulan bersama tiga rekan lainnya. Namun, ia melakukan aksi pembunuhan tersebut sendiri.
"Jalan sebulan, ada empat orang (tukangnya), (aksinya) sendiri," katanya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (25/8/2023) dini hari. "Tidak sampai 12 jam itu terungkap, tadi pagi," katanya.
Sigit juga menjelaskan korban ditemukan meninggal di rumah milik temannya yang berinisial A. Alasannya karena rumah milik korban yang berdekatan dengan TKP sedang direnovasi.
"A lagi cuti di luar kota, karena rumah korban sedang perbaikan," katanya.
Sigit juga mengatakan D melakukan aksinya dengan berjalan kaki dari rumahnya. Alasannya karena rumah yang ditempati korban tak jauh dari rumah tersangka.
"Dari rumah ke TKP tersangka itu jalan kaki, pulang pun jalan kaki, jaraknya sekitar 500 meter (dari rumah korban)," katanya.
Pihaknya juga mengatakan korban dan tersangka tak memiliki hubungan khusus. Namun, tersangka adalah seseorang yang bekerja merenovasi rumahnya.
"Kita cek semuanya, ternyata bukan teman dekat, bukan pacar dan bukan yang kenal dan tidak punya nomor handphonenya. Itu kerja sama korban juga membangun merehab rumahnya," katanya.
Setelah hasil pemeriksaan pada tubuh korban didapati sejumlah luka. Diantaranya lebam di bagian paha kanan, luka tusuk di bagian dada kanan, luka bacok di bagian pelipis kiri hingga kanan dan sejumlah sayatan di tubuh korban.
Namun, polisi tidak menemukan adanya kekerasan seksual pada tubuh korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, abu bekas pembakaran pakaian tersangka, potongan rambut korban, handphone dan laptop milik korban serta bukti lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam maksimal hukuman mati. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.