Sabtu 26 Aug 2023 17:03 WIB

Motif dan Kronologis Pembunuhan Dosen UIN Solo

Ia dendam dan sakit hati lantaran disebut oleh korban kerjanya jelek.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Seorang mayat perempuan ditemukan di salah satu perumahan di Sukoharjo, diduga menjadi korban kekerasan, Kamis (24/8/2023).
Foto: Alfian Choir/Republika
Seorang mayat perempuan ditemukan di salah satu perumahan di Sukoharjo, diduga menjadi korban kekerasan, Kamis (24/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menyebutkan motif tersangka berinisial D (23) atas kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo di salah satu perumahan di Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, adalah karena dendam atau sakit hati. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan ada tiga motif milik tersangka hingga akhirnya tega menghabisi nyawa korban. Di antaranya adalah sakit hati.

Baca Juga

"Sakit hati, terus pencurian dengan tindak kekerasan dan juga menguasai barang milik orang lain, memiliki handphone, uang dan laptop (milik korban)," kata Sigit saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023). 

Sigit menjelaskan mulanya tersangka datang bersama temannya ke rumah korban untuk mengecek hasil renovasi, Senin (21/8/2023). Namun, tersangka malah mendengar gerutuan dari korban saat mengerjakan penataan batu bata sehingga membuatnya merasa sakit hati.

Korban sendiri tinggal menumpang di rumah temannya yang letaknya berdekatan dengan rumah milik korban yang sedang direnovasi tersebut. Ketika ditanyai wartawan, D mengakui bahwa dirinya dendam dan sakit hati lantaran disebut oleh korban kerjanya jelek dan juga dihujat korban.

"Karena (saya disebut korban) kerjanya jelek, ditolol-tololin, dibego-begoin, ya semacam itulah," kata D, Jumat (25/8/2023). 

Kemudian, tersangka yang sakit hati berencana menghabisi nyawa korban di hari yang sama untuk melampiaskan. Akan tetapi, karena keberanian tersangka belum terkumpul ia memutuskan untuk menunggu dua hari kemudian. 

Setelah itu, pada Rabu (23/8/2023) malam tersangka sudah bulat tekad menghabisi korban dengan pisau daging yang dimilikinya. Dalam aksi tersebut korban berjalan kaki menuju rumah korban karena jaraknya yang tak berjauhan.

Namun, dia juga sempat menyiapkan sarung tangan medis dan penutup wajah yang telah disimpan di tempat korban. "Dari rumah ke TKP tersangka itu jalan kaki, pulang pun jalan kaki, jaraknya sekitar 500 meter (dari rumah korban)," katanya. 

Sesampainya di rumah tersebut, pelaku naik ke atap melalui pagar samping kanan. Ia masuk ke rumah korban tersebut melalui dak belakang tempat tandon air. 

Setelah sampai pelaku menodongkan pisau ke leher korban...>>>

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement