REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangerang, Banten bakal menindak tegas bagi pelaku pembakaran sampah secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
"Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah, bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta," ucap kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli di Tangerang, Senin (28/8/2023).
Ia menerangkan, dengan diberlakukannya Perda No.1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak dan berimbas pada penurunan kualitas udara di Kabupaten Tangerang.
Aturan pengelolaan sampah, kata dia, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
Isi dari surat edaran (SE)/maklumat itu, di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.
Kemudian, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ia menyebutkan, maklumat yang dikeluarkan itu juga bisa dijadikan dasar bagi tindakan pihaknya ke depan untuk memberantas hal tersebut dengan bertindak untuk kepentingan masyarakat
Sebelumnya, DLHK Kabupaten Tangerang telah mendapat laporan sebanyak 10 pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) liar di Kecamatan Sindang Jaya yang diduga telah melanggar aturan.
Menurut dia, ke-10 lapak TPSA tersebut kemudian kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang.