Jumat 13 Oct 2023 19:46 WIB

Kepala Satpol PP Depok: Laporkan Pembakar Sampah

Kepala Satpol PP Kota Depok minta warga melaporkan pembakar sampah sembarangan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan pemadaman sampah yang dibakar warga. Kepala Satpol PP Kota Depok minta warga melaporkan pembakar sampah sembarangan.
Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Kota Tangerang
Satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan pemadaman sampah yang dibakar warga. Kepala Satpol PP Kota Depok minta warga melaporkan pembakar sampah sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Mohammad Thamrin mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Ia bahkan meminta warga untuk melapor jika menemukan aktivitas atau pelaku bakar sampah di Depok.

"Apabila mendapat tetangga atau masyarakat, ada yang membakar sampah mohon laporkan ke kami. Ke Kesatuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda (peraturan daerah)," kata Thamrin dalam video yang diunggah di Instagram resmi Pemkot Depok, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Menurutnya, membakar sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Thamrin menyebut, membakar sampah tentunya akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Tindakan ini juga akan mengganggu kenyamanan orang-orang atau tetangga sekitar area pembakaran.

"Mengimbau kepada seluruh warga Depok untuk tidak membakar sampah. Karena itu melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah," katanya.

Dia mengatakan warga bisa melapor ke Pemkot Depok jika menemukan aktivitas ini. Seperti platform aplikasi Sigap dari Pemkot Depok yang merupakan media warga Depok untuk menyampaikan aspirasi, aduan hingga saran ke pemerintah kota. 

Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayahnya. Salah satu yang diatur adalah tentang larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement