Selasa 29 Aug 2023 13:15 WIB

Proses Kasus Pembunuhan Warga Aceh, TNI Jamin tak Ada Impunitas 

Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari.
Foto:

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun sudah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Panglima TNI menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya, termasuk peluang agar pelaku dihukum mati atau penjara seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Sebelumnya, seorang warga sipil Imam Masykut (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan. 

Lantaran tebusan Rp 50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini selanjutnya ditangani oleh pihak TNI

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement