Selasa 29 Aug 2023 23:50 WIB

RUU Larangan Pembakaran Alquran Denmark Mendapat Penolakan

Pemerintah Denmark akan memperkenalkan RUU Larangan Pembakaran Alquran.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
RUU Larangan Pembakaran Alquran Denmark Mendapat Penolakan. Foto:    Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_93
RUU Larangan Pembakaran Alquran Denmark Mendapat Penolakan. Foto: Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,COPENHAGEN -- Pemerintah Denmark akan memperkenalkan RUU untuk melarang pembakaran dan serangan kitab suci agama di tempat-tempat umum, menyusul reaksi kuat dari Turki dan dunia Muslim terhadap peningkatan tindakan Islamofobia. Denmark sedang mempersiapkan peraturan hukum untuk mencegah serangan terhadap kitab suci menyusul beberapa insiden yang menyerang Alquran di negara tersebut.

Namun sayangnya langkah ini menuai pro dan kontra di negara tersebut. Salah satunya diungkapkan oleh kritikus negara itu yang mengatakan keputusan seperti itu akan merusak kebebasan berbicara di negaranya yang dilindungi konstitusi.

Baca Juga

Pemerintah Denmark pekan lalu mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan proposal legislatif untuk melarang pembakaran dan serangan kitab suci. Proposal tersebut akan diajukan ke parlemen Denmark 179 kursi pada bulan September.

RUU itu akan mengusulkan untuk menambahkan paragraf kedua ke Pasal 110 KUHP Denmark, yang menyatakan bahwa "seseorang akan dinyatakan bersalah atas perilaku yang tidak pantas terhadap objek yang memiliki makna religius untuk tujuan publik atau penyebaran yang lebih luas".

Alquran, Alkitab, Taurat, dan Veda (teks suci agama Hindu) akan menjadi salah satu objek kepentingan agama, tetapi pakaian, meskipun signifikansi agama dapat dikaitkan, tidak akan dimasukkan dalam ruang lingkup ini. Pelanggaran seperti perlakuan yang merendahkan terhadap objek yang memiliki makna agama, dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga dua tahun.

Tindakan yang melibatkan pembakaran, mengotori, menginjak, menendang, merobek, memotong dengan pisau atau menghancurkan benda-benda penting agama dengan cara yang sama akan dianggap "perilaku yang tidak pantas terhadap benda-benda agama".

Penggambaran, reproduksi, atau imitasi objek signifikansi agama dengan menggambar, melukis, model, atau metode serupa tidak akan merupakan kejahatan. Juga, membuang benda-benda ini ke tempat sampah umum tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hukum kecuali jika dilakukan dengan cara yang dapat dilihat sebagai penghinaan atau penghinaan.

Jika polisi menyadari bahwa kejahatan "pelanggaran terhadap objek signifikansi agama" telah dilakukan atau akan dilakukan, mereka akan dapat campur tangan dengan aturan dan mengakhiri aktivitas kriminal.

Perlakuan yang tidak tepat terhadap objek akan merupakan kejahatan jika dilakukan di depan umum dan dibagikan melalui internet. Tindakan yang terjadi di lingkungan tertutup umumnya tidak akan termasuk dalam ruang lingkup ketentuan.

Postingan yang tidak pantas, siaran langsung, atau bentuk tindakan lain terhadap objek signifikansi agama dari akun media sosial dengan jumlah pengikut dan koneksi yang besar akan dianggap telah dilakukan untuk menyebar ke area yang lebih luas dan akan dianggap sebagai kejahatan.

Swedia dan Denmark telah menghadapi berbagai kritik karena mengizinkan penodaan publik terhadap Alquran yang ditahan di bawah perlindungan polisi.

Politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) sayap kanan, terus membakar salinan Alquran di kota-kota Swedia Malmo, Norrkoping, dan Jonkoping serta di ibu kota Stockholm selama liburan Paskah tahun lalu.

Pada 21 Januari, Paludan membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia, dan pada 27 Januari, di luar Kedutaan Besar Turki di Denmark.

Pengungsi kelahiran Irak Salwan Momika membakar salinan kitab suci Muslim di luar sebuah masjid di ibu kota Swedia Stockholm pada 28 Januari atau pada hari raya Idul Adha.

Pada 20 Juli, di luar Kedutaan Besar Irak di Swedia, dia melemparkan salinan Quran dan bendera Irak ke tanah dan menginjaknya. Dia kemudian membakar Quran di luar parlemen Swedia pada 31 Juli.

Imigran Iran Bahrami Marjan melakukan tindakan provokatif yang sama di Angbybadet, Stockholm, pada 3 Agustus.

Monika juga menggelar pembakaran Quran lain di luar Kedutaan Besar Iran di Stockholm awal Agustus.

Setelah insiden ini, perdana menteri Swedia pekan lalu menyuarakan rasa hormat terhadap langkah Denmark menuju kriminalisasi penodaan publik terhadap kitab suci agama.

"Saya sangat menghormati apa yang dilakukan Denmark," kata Ulf Kristersson dalam konferensi pers, menurut media lokal.

Dia menambahkan bahwa Swedia dan Denmark memiliki undang-undang yang berbeda dan bahwa negara-negara yang terkena ancaman teror harus mengambil tindakan.

Sumber:

https://www.dailysabah.com/politics/denmark-to-prohibit-attack-on-holy-books-through-legal-regulation/news 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement