REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membandingkan pelaksanaan kampanye di sekolah akan lebih rumit dibandingkan di kampus. Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.
Muhadjir menilai, kampus sebagai lembaga akademik dapat membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitanya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ujar Muhadjir dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/8/2023).
Namun, berbeda dengan kampus, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit. Hal ini karena kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye.