REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Seorang pemuda berinisial JR (30 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pencurian di minimarket wilayah Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung, itu disebut menjual barang curian untuk bermain judi online.
Kepala Polsek (Kapolsek) Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, modus tersangka memasuki minimarket sebelum tutup. Tersangka kemudian bersembunyi saat karyawan minimarket lengah.
Setelah karyawan minimarket pulang dan toko ditutup, menurut Kapolsek, tersangka keluar dari persembunyian dan melakukan pencurian. Barang yang dicuri, antara lain rokok.
“Ratusan rokok diambil pelaku, beberapa ponsel, dan barang berharga lainnya di dalam toko,” kata Kapolsek, Selasa (29/8/2023).
Kapolsek mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di minimarket ini pada periode Juli-Agustus 2023. Tersangka disebut menjual barang curian itu. “Pelaku menjual barang-barang hasil curiannya untuk dipakai judi online," kata Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.