Rabu 30 Aug 2023 10:12 WIB

Wapres Khawatir Putusan MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan Picu Keterbelahan

Kiai Ma'ruf tidak ingin, kampanye di lembaga pendidikan memicu keterbelahan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Wakil Presiden (Waprea) KH Maruf Amin.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Juru Bicara Wakil Presiden (Waprea) KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin, memiliki kekhawatiran putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan kampanye di kampus dan sekolah dapat memicu keterbelahan masyarakat. Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Kiai Ma'ruf tidak ingin kampanye di lembaga pendidikan memunculkan basis-basis dukungan terhadap calon tertentu. 

"Justru ini Wapres khawatir dijadikan alat pemicu untuk keterbelahan masyarakat. Jangan sampai ada kampus A mendukung si B misalnya lalu menjadi basis tertentu, lalu kampus B mendukung C dan menjadi basisnya, dan seterusnya. Sehingga keterbelahan masyarakat itu makin terjadi dan justru makin jauh dari harapan kita semuanya," ujar Masduki di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Karena itu, kata dia, Kiai Ma'ruf mewanti-wanti revisi regulasi usai putusan MK dilakukan secara hati-hati. Khususnya, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat meramu aturan yang tidak memicu permasalahan dalam kampanye di lembaga pendidikan.

Begitu halnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus berperan dalam memastikan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan. "Wapres mewanti-wanti agar aturan yang akan dibikin oleh KPU dan turunannya sampai ke bawah itu betul-betul memperhatikan itu. Pengawas juga sangat harus berhati-hati di dalam melaksanakan itu supaya terlaksanaka dengan baik," ujar Masduki.

Dia menyampaikan, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menekankan agar pelaksanaan kampanye menitikberatkan pada pendidikan politik di lembaga pendidikan. Sehingga, bukan untuk saling menonjolkan atau menjatuhkan pasangan calon tertentu.

"Karena putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya adalah final and binding. Sehingga, itu tidak bisa tidak. Kalau kita lihat konsideran dari putusan (MK) itu adalah bahwa itu adalah demi pendidikan politik. Nah kalau itu urusannya pendidikan politik, maka jangan sampai menyalahi terhadap apa yang menjadi tujuan dasar putusan itu," ujarnya.

Karena itu, jika terdapat penolakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah terkait pelaksanaan kampanye politik di lembaga pendidikannya maka Wapres pun tidak mempersoalkannya. "Saya kira itu adalah sebuah pilihan ya karena mungkin mereka sudah mempertimbangkan secara matang bagaimana agar kampusnya tidak menjadi wahana dari hal-hal yang kita khawatirkan tadi," kata Masduki.

Wapres, kata Masduki, juga meminta ada titik temu dari putusan MK agar kampanye di lingkungan pendidikan menekankan pada pendidikan politik. Sehingga, peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik. "Dengan demikian, nanti ada semacam titik temu bagaimana dilaksanakan dan pemilu sebagai tujuan pendidikan politik," kata Masduki.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement