REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN---Universitas Sumatera Utara (USU) bersiap menerapkan peraturan pemerintah yang baru perihal syarat kelulusan mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Wakil Rektor I Bidang Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU Dr. Edy Ikhsan menyampaikan bahwa universitas akan menyiapkan peraturan rektor baru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mencakup ketentuan mengenai syarat kelulusan mahasiswa.
"Kita segera menyusun peraturan terbaru. Tentunya kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 itu. Kan enggak mungkin kita buat peraturan rektor bertentangan dengan peraturan menteri," katanya di Kota Medan, Kamis(31/8/2023).
Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut memberikan pilihan kepada perguruan tinggi untuk menetapkan mekanisme dan syarat kelulusan.
Menurut Pasal 18 Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan antara lain melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
Selain itu, program studi pada program sarjana atau sarjana terapan dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan dengan menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi. Nah itu yang akan kita sesuaikan nanti," kata Edy Ikhsan.