Jumat 01 Sep 2023 21:00 WIB

KPK Berpeluang Panggil Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans 2012

Deputi KPK belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
 Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang untuk memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sebab, dia diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

Adapun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan Menaker sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Termasuk, para pejabat di Kemenaker yang berdinas pada era 2012.

"Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak Si A menuduh Si B, Si C menuduh Si B lalu Si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ungkap Asep.

"Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," ujar Asep menjelaskan.

Meski demikian, Asep belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan. Dia hanya menyebut kasus korupsi ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement