REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Selasa (5/9/2023). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Meski demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak secara lugas menjawab perihal pemanggilan Cak Imin. Dia hanya meminta masyarakat untuk mengawal dan memantau pemeriksaan besok.
"Besok ditunggu saja," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2023).
KPK pun berharap agar setiap saksi, termasuk Cak Imin dapat memenuhi panggilan tim penyidik. Apalagi, jelas Ali, surat pemanggilan telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil KPK itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberpa waktu lalu kepada saksi-saksi," ujar Ali. Adapun KPK berpeluang memanggil Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker dalam status sebagai menakertrans pada 2012.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep di Jakarta kepada wartawan, Jumat (1/9/2023). Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Panggil pejabat Kemenakertrans 2012...>>>