Senin 04 Sep 2023 22:34 WIB

Pengelola Gedung di Jaksel Diminta Pasang Water Mist Generator Tekan Polusi Udara

Penggunaan kabut air ini dinilai mampu mengatasi polusi udara.

Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.
Foto: republika
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan(Jaksel) meminta pemilik atau pengelola gedung untuk memasang  pompa bertekanan tinggi (water mist generator) guna membuat kabut air demi menekan polusi udara. "Diminta kepada para pemilik atau pengelola gedung untuk menggunakan water mist generator sebagai upaya peluruhan polutan di udara," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Isu Polusi Udara DKI Jakarta, Senin (4/9/2023).

Munjirin menuturkan, penggunaan kabut air ini dinilai mampu mengatasi polusi udara sekaligus menjadi arahan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dia berharap nantinya pemilik atau pengguna gedung juga mau melakukan penanaman pohon baik produktif atau pelindung, hingga menerapkan konsep bangunan hijau atau green building.

Baca Juga

Besar harapan adanya partisipasi dari pemerintah sekaligus warga  kolaboratif mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. "Ini merupakan beberapa upaya kita, yang bisa kita lakukan, untuk mengurangi polusi udara," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menambahkan, penggunaan alat tersebut dilakukan di atas gedung-gedung di Jakarta. Dia menuturkan, pengoperasiannya pun tidak setiap saat, namun dilakukan di jam-jam tertentu saja.

"Penggunaan di pagi hari dari jam 09.00 sampai jam 11.00 WIB, Sementara di sore hari, dari jam 17.00 sampai jam 19.00 WIB," ujar Amin.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada gedung-gedung di Jakarta dapat segera mengoperasikan water mist paling lambat Senin (11/9/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang 30 unit alat kabut air menggunakan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) yang tempatkan di gedung-gedung kantor wali kota hingga rumah sakit.

Khusus di DKI Jakarta, dana pengadaan alat water mist diambil dari anggaran belanja tak terduga (BTT). Selain menyasar gedung milik pemda, perkantoran BUMD serta gedung tinggi yang berada di sepanjang ruas jalan tertentu juga wajib memasang water mist generator sehingga total, jumlah alat yang diproduksi bisa mencapai 500 unit.

"Gedung wali kota di lima wilayah harus, kemudian rumah sakit umum daerah yang besar-besar itu wajib, kantor BUMD, kantor teknis di Jalan Jati Baru Abdul Muis itu juga wajib," ujar Fitri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement