REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai hingga Juli 2023 mencapai Rp 177,13 triliun. Angka tersebut terkontraksi 2,34 persen dibandingkan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
Ogi menyebut, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 102,12 triliun per Juli 2023.
“Hal ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, Ogi menuturkan, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30 persen secara tahunan menjadi Rp 75,02 triliun. Secara umum permodalan, Ogi mengatakan industri asuransi tetap terjaga.
Dia memastikan, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen.
“Angka ini jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” ucap Ogi.
Untuk asuransi sosial, Ogi mengatakam total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp 118,95 triliun atau tumbuh sebesar 14,58 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 699,79 triliun atau tumbuh sebesar 14,09 persen secara tahunan.
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen secara tahunan dengan nilai aset sebesar Rp 360,08 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tercatat naik menjadi Rp 14,21 triliun pada Juli 2023 dengan nilai aset mencapai Rp 44,64 triliun.
Sektor asuransi nasional masih perlu didorong untuk terus tumbuh maksimal. Sebelumnya, Ogi mengatakan dalam merespons berbagai tantangan perkembangan industri asurasi nasional akan difokuskan dalam sejumlah aspek.
“OJK memiliki empat arah kebijakan yang menitikberatkan aspek mengenai penguatan permodalan, governance dan risk management, ekosistem, dan standar internasional,” kata Ogi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, asuransi perlu mengedepankan aspek-aspek tersebut. Ogi memastikan OJK juga akan menerbitkan regulasi terbaru untuk merespons kebijakan tersebut.
“Regulasi ini harus bisa diikuti oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi,” ujar Ogi.