REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Arab Saudi mengeluarkan aturan tentang penggunaan media sosial (medsos) TikTok. Aturan tersebut ditujukan kepada pihak aplikasi TikTok yang berisi mengenai ketentuan data pribadi warga Arab Saudi.
Badan Status Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan, aplikasi TikTok tidak boleh mengambil foto kartu identitas atau KTP warga negara Saudi untuk digunakan di aplikasi medsos tersebut, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Selasa (5/9/2023).
Larangan tersebut dibuat setelah ada warganet yang mengeluhkan permintaan TikTok untuk memotret KTP dari segala arah dan melampirkannya ke aplikasi. Selain itu, Badan Saudi itu juga menegaskan bahwa perbankan tidak diperbolehkan menyalin kartu identitas atau KTP.
Karena itu, pihak perbankan hanya dapat meninjau datanya dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal ini juga sekaligus menanggapi warganet yang mengabarkan ada pegawai bank yang meminta foto identitasnya untuk membuka rekening.
Badan tersebut juga menyatakan, KTP warga Arab Saudi dapat diperpanjang dalam jangka waktu 180 hari sebelum habis masa berlakunya. Layanan Customer Care lembaga tersebut menanggapi permintaan warga untuk memperbarui KTP ibunya meski masa berlakunya 10 tahun.
Baca juga: 14 Keistimewaan Alquran yang Tak Terbantahkan Sepanjang Masa
Diketahui, KTP itu masih berlaku sampai 1455 H dan tidak terdapat nama dan rincian lainnya dalam bahasa Inggris. Disebutkan, bank menolak membuka rekening bagi pemegang KTP lama yang masih berlaku 10 tahun ke depan.
Badan Status Sipil menjelaskan, perpanjangan hanya diperlukan dalam jangka waktu mulai 180 hari sebelum habis masa berlakunya. Prosedur perpanjangan KTP memakan waktu maksimal sekitar lima hari kerja.
Ada denda sebesar 100 riyal Saudi yang akan dikenakan untuk penerbitan tanda pengenal kedua kalinya yang bertujuan untuk menggantikan tanda pengenal asli yang rusak.
Badan Status Sipil Kemendagri Saudi juga mengungkapkan, setiap warga negara yang layanan daringnya telah ditangguhkan karena habisnya masa berlaku KTP, itu dapat memperbarui KTP dengan membuat janji temu dan mengunjungi kantor Status Sipil untuk menyelesaikan prosedur terkait hal ini.