Rabu 06 Sep 2023 16:54 WIB

Pendaftaran Capres Dipercepat Jadi 10-16 Oktober 2023, Ini Penjelasan KPU

Dalam aturan awal pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober - 25 November.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024, dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye. 

Idham menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.

Baca Juga

Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.  "Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuhlah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham kepada Republika, Rabu (6/9/2023). 

Karena itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres 10-16 Oktober itu dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9/2023) lalu.