REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR menyepakati kenaikan target penerimaan pajak menjadi Rp 1.988,9 triliun pada 2024. Adapun target sebelumnya dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 1.986,9 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan target mengalami penyesuaian karena perubahan proyeksi asumsi makro dan keberlanjutan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami mengidentifikasi kenaikan penerimaan dari sisi penerimaan pajak adanya Rp 2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan asumsi maupun pelaksanaan UU HPP," ujarnya saat Rapat Kerja Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).
Pemerintah dan DPR juga menyepakati target penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 492 triliun pada 2024. Menurut Sri Mulyani target tersebut dipengaruhi perubahan asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia dan lifting minyak.
“Target PNBP sumber daya alam migas mengalami penambahan Rp 5,2 triliun sehingga menjadi Rp 110,2 triliun, dari sebelumnya Rp 104,9 triliun,” ucapnya.
Kemudian pendapatan sumber daya alam nonmigas juga naik sebesar Rp 4,6 triliun menjadi Rp 97,5 triliun, dari sebelumnya Rp 92,9 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara 2024.
Terakhir, penerimaan negara bukan pajak lainnya bertambah Rp 4,1 triliun menjadi Rp 115,1 triliun, dari sebelumnya Rp 111 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh perbaikan layanan pada kementerian/lembaga.
Dengan target yang meningkat tersebut, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meningkatkan rasio pajak alias tax ratio dan tax buoyancy.
"Kita tentu tetap meminta kepada Ditjen Pajak untuk meningkatkan tax ratio dan bouyancy," ucapnya.