REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kasus seorang lelaki yang menikahi seorang wanita berstatus janda dan telah memiliki anak, tapi pihak lelaki tidak menyukai keberadaan anak tirinya. Alhasil setelah menikah, lelaki itu menjauhkan anak tirinya dari ibunya dan kehidupan keluarganya.
Caranya pun bermacam-macam, dalam sejumlah kasus ada ayah tiri yang memisahkan ibu dari anaknya dengan cara menolak anak tirinya tinggal dalam satu rumah. Sehingga ia menyuruh mertuanya mengasuh anak tirinya.
Atau yang ekstrem ada yang sampai tega menganiaya dan menghabisi nyawa anak tirinya, atau bahkan tega menjual anak tirinya (human trafficiking), atau memberikannya kepada orang lain atau ke panti.
Islam melarang memisahkan ibu dari anaknya. Perbuatan itu sangat dibenci Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka dari itu kendatipun seorang suami istri memutuskan untuk bercerai, dan majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan hak asuh anak kepada pihak suami dengan berbagai pertimbangan, namun pihak lelaki tidak boleh memisahkan anak dari ibu kandungnya semisal dengan melarang anak bertemu dengan ibu kandungnya.
Dalam kitab at Targib wat Tarhib terdapat sebuah hadits nabi Muhammad ﷺ :
وَعَنْ أَبِى أَيُّوْبَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَافَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Dari Abu Ayyub Radiyallahu Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa yang memisahkan ibu dari anaknya, maka Allah akan memisahkan pula dia dengan para kekasihnya di hari kiamat (HR Turmudzi dan Daruquthni).