Selasa 12 Sep 2023 22:30 WIB

Panglima: Atribut TNI tak Boleh untuk Kampanye, Termasuk Purnawirawan

Panglima mendapat laporan ada purnawirawan maju jadi caleg pakai atribut engkap.

Red: Teguh Firmansyah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan atribut TNI tidak boleh untuk kepentingan kampanye partai politik oleh para prajurit, PNS, dan purnawirawan TNI. Atribut itu seperti seragam dan mobil dinas. 

"Jadi, untuk TNI yang mencalonkan (diri sebagai anggota) legislatif, mencalonkan itu, kampanye, tidak boleh. Tidak boleh menggunakan atribut TNI. Atribut TNI berarti apa, ada seragam, mobil dinas, fasilitas, serta sarana dan prasarana tidak boleh. Atribut untuk sementara tidak boleh," kata Panglima TNI menjawab pertanyaan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil saat rapat bimbingan teknis terkait dengan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dalam rapat itu, Pangdam II/Sriwijaya melaporkan di daerahnya ada purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif dan dia menggunakan atribut TNI untuk berkampanye.

"Di fotonya terpasang dengan atribut lengkap. Langkah kami sementara menyampaikan (itu) kepada Dandim agar disampaikan ke bawaslu, kemudian ke partainya. Itu sudah berjalan kira-kira 1,5 minggu. Akan tetapi, dari pihak sana belum ada reaksi tentang baliho yang masih menggunakan atribut lengkap," kata Pangdam II/Sriwijaya kepada Panglima TNI.