REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Krisnadwipayana (Unkris) mencanangkan Gerakan Kampus Bersinar sebagai upaya memperkuat Unkris menjadi kampus bersih narkoba pada Rabu (13/9/2023). Tak tanggung-tanggung, gerakan tersebut langsung dikomandoi Irjen Pol (Pur) Dr. Ali Johardi, SH, MH, mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan Unkris.
Sebelumnya, Unkris telah memiliki Satgas Anti-Narkoba yang melibatkan seluruh unit kegiatan mahasiswa (UKM). Keberadaan satgas ini makin diperkuat fungsinya dengan pembentukan tim pengamanan dalam (pamdal) otoritas Gerakan Kampus Unkris Bersih Narkoba (Bersinar).
"Mahasiswa merupakan usia rentan yang banyak dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjadi agen pemasaran barang haram tersebut. Karena itu penting dibangun benteng dari mahasiswa itu sendiri untuk bersama-sama menolak narkoba,” kata Irjen Pol (Pur) Ali Johardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Gerakan Kampus Bersinar Unkris, lanjut Irjen Ali, merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan kampus bersih dari narkoba. Dengan demikian diharapkan mahasiswa terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kita tahu bahwa mahasiswa menjadi target para bandar narkoba untuk memasarkan narkoba. Itu mengapa kita perlu membekali pengetahuan mahasiswa terkait masalah narkoba,” ujar Irjen Ali mengingatkan.
Beberapa faktor yang menyebabkan mahasiswa mudah terjerumus dalam bahaya narkoba antara lain adalah pergaulan dan rasa keingintahuan yang tinggi untuk mencoba-coba, mengikuti tren, serta gaya hidup.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono mengatakan, banyaknya mahasiswa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba entah sebagai pemakai atau pengedar, mendorong Unkris untuk mencanangkan Gerakan Kampus Bersinar. Gerakan ini dimaksudkan sebagai benteng untuk mencegah mahasiswa Unkris dari pengaruh narkoba.
“Mahasiswa adalah bagian dari generasi muda yang menjadi aset bangsa untuk melanjutkan kepemimpinan negeri ini. Karena itu Unkris konsisten memberantas peredaran narkoba dengan berbagai cara,” tegas Rektor Unkris itu.
Unkris, lanjut Dr Ayub, juga tidak segan untuk bertindak tegas terhadap mahasiswa yang menggunakan narkoba apalagi menjadi bagian dari agen pemasaran narkoba. Bentuk tindakan tegas tersebut bisa berupa mengeluarkan paksa mahasiswa yang terbukti menggunakan atau menjadi agen peredaran narkoba dari statusnya sebagai mahasiswa Unkris.
Selain membentuk Satgas Anti Narkoba, melalui gerakan ini, Unkris bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN akan lebih banyak lagi melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba bagi mahasiswa.
Data BNN pada tahun 2018 menunjukkan bahwa pada kelompok pelajar dan mahasiswa di Indonesia, angka prevalensi pengguna narkoba sebesar 3,2 persen atau setara dengan 2.297.492 orang dari total pengguna 15.440.000 orang.