REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui 126 kantor Imigrasi sejak Januari hingga Agustus 2023 menunda pemberian paspor kepada 2.846 pemohon yang diduga kuat akan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal.
"Penundaan pemberian paspor tersebut merupakan salah satu upaya melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang menjadi pekerja migran nonprosedural," kata Pejabat Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Imam Prawira di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (14/9/2023).
Imam mengemukakan hal itu pada acara Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Menurut ia, tindakan penundaan pemberian paspor itu bukan untuk mempersulit atau menghalangi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, namun sebagai upaya perlindungan dan pengamanan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan bermodus pengiriman pekerja migran.