REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat selama kurun waktu 16 tahun, berdasarkan data per Agustus 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya. LPS juga melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan berdasarkan UU P2SK, LPS diberikan peran dan kewenangan baru.
"Peran baru ini dalam menghadapi krisis perbankan yang mungkin terjadi dengan membentuk apa yang disebut Program Restrukturisasi Perbankan atau PRP," kata Ary dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/9/2022).
Ary menambahkan, LPS juga melakukan sosialisasi dan FGD Bersama Kejaksaan RI. FGD tersebut terkait fungsi, tugas, dan wewenang kepada jajaran dan Kejaksaan Agung khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).