Jumat 15 Sep 2023 07:33 WIB

Per Agustus 2023, LPS Bayar Klaim Jaminan Nasabah 119 Bank

Berdasarkan UU P2SK, LPS diberikan peran dan kewenangan baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Prayogi/Republika
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat selama kurun waktu 16 tahun, berdasarkan data per Agustus 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya. LPS juga melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.

Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan berdasarkan UU P2SK, LPS diberikan peran dan kewenangan baru.

Baca Juga

"Peran baru ini dalam menghadapi krisis perbankan yang mungkin terjadi dengan membentuk apa yang disebut Program Restrukturisasi Perbankan atau PRP," kata Ary dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/9/2022).

Ary menambahkan, LPS juga melakukan sosialisasi dan FGD Bersama Kejaksaan RI. FGD tersebut terkait fungsi, tugas, dan wewenang kepada jajaran dan Kejaksaan Agung khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). 

Dia menuturkan, kegiatan tersebut digelar untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik. Selain itu juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang sudah terjalin lama.

Ary mengharapkan, sosialisasi tersebut dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dia menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal," jelas Ary.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal. Khususnya dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi.

"Hal ini pun tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan efek jera bagi para pengurus bank sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana simpanan masyarakat," ucap Ary.

Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan, Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh Undang-undang. Khususnya dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi lebih memahami mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan," ungkap Hermanto.

Dia menilai, perlu dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak. Khususnya menjadikan bank sebagai penyedia layanan perbankan yang bergerak lincah, kontributif, dan tahan tekanan dengan pengelolaan yang andal dan akuntabel.

Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan. Menurutnya, ke depan LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan," ucap Ade.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement