Jumat 15 Sep 2023 16:10 WIB

Apa Itu Flare yang Picu Kebakaran Bromo dan Bagaimana Cara Menggunakannya yang Aman?

Kebakaran terjadi di Gunung Bromo akibat foto prewedding menggunakan flare.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Kondisi terkini area bekas kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Rabu (13/9/2023). Kebakaran ini terjadi setelah foto prewedding menggunakan flare.
Foto: Republika/ Wilda Fizriyani
Kondisi terkini area bekas kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Rabu (13/9/2023). Kebakaran ini terjadi setelah foto prewedding menggunakan flare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran di savana Gunung Bromo telah meluas sampai merembet ke tiga daerah yakni Probolinggo, Pasuruan, dan Kabupaten Malang. Terjadi sejak Rabu (6/9/2023), kebakaran tersebut dipicu akibat flare yang dijadikan properti foto prewedding.

Lantas apakah itu flare? Flare atau suar adalah salah satu bentuk piroteknik yang menghasilkan cahaya sangat terang atau panas tinggi tanpa menghasilkan ledakan. Suara biasanya digunakan untuk memberi tanda, penerangan, dan alat pertahanan militer.

Baca Juga

Namun seiring waktu, flare juga kerap digunakan untuk menambahkan efek smoky dan cahaya saat photoshoot. Meskipun secara estetika mungkin bagus, namun bagaimanapun, flare sangat berisiko apalagi jika digunakan di area gunung seperti Bromo.

Dikutip dari situs Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), pengunjung Gunung Bromo dilarang membawa bahan peledak dalam bentuk apapun, tak terkecuali flare. Pasalnya, suar dapat merusak ekosistem tumbuhan dan satwa.

Penggunaan suar juga diawasi dengan ketat di berbagai negara seperti halnya di Inggris. Pemerintah Inggris mengklasifikasikan suar sebagai perangkat yang berbahaya karena mudah meledak. Alhasil, siapapun yang memiliki suar bertanggung jawab atas penggunaannya serta harus dibuang dengan benar.

Mengutip Maritime UK, suar dilarang digunakan di darat atau di laut kecuali dalam keadaan darurat untuk memberi alarm atau peringatan kepada orang lain. Suar yang telah kedaluwarsa atau rusak juga dilarang digunakan.

Flare juga dilarang dibuang atau ditimbun di laut maupun di darat. Seseorang juga dilarang membuang suar ke dalam sampah rumah tangga atau kebun atau di pusat daur ulang. Selain itu, suar juga tidak dipergunakan secara bebas, perlu izin dari pemerintah setempat.

Laman Marine safety SA juga mengingatkan bahwa suar mengandung muatan kecil dan dapat menyebabkan cedera jika disalahgunakan. Jadi berhati-hatilah saat menangani dan menggunakannya. Suar juga harus disimpan jauh dari jangkauan anak kecil.

Suar yang sudah kedaluwarsa harus diserahkan ke kantor polisi setempat yang memiliki peralatan yang memadai untuk dibuang dengan aman. Pembuangan suar yang kedaluwarsa dengan aman sangat penting untuk mencegah cedera akibat suar yang menyala secara tidak disengaja atau disengaja dalam situasi non-darurat.

Penggunaan flare yang aman...lanjutkan membaca>> 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement