Jumat 15 Sep 2023 18:38 WIB

Pemotor yang Lecehkan Pelajar SMA di Nagrak Bandung Ngaku Iseng

Polresta Bandung akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menggiring tersangka kasus pelecehan terhadap pelajar SMA yang terjadi di Jalan Panyaungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat berada di Markas Polresta Bandung, Jumat (15/9/2023).
Foto: Dok Republika
Polisi menggiring tersangka kasus pelecehan terhadap pelajar SMA yang terjadi di Jalan Panyaungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat berada di Markas Polresta Bandung, Jumat (15/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pria berinisial RG (18 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pelecehan terhadap pelajar SMA yang terjadi di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pria tersebut diduga bukan kali ini saja melakukan tindakan pelecehan. 

Saat diperlihatkan oleh polisi di Markas Polresta Bandung, Jumat (15/9/2023), tersangka mengaku iseng melakukan tindakan pelecehan itu. Tersangka meminta maaf kepada korban dan juga masyarakat. “Saya khilaf, saya minta maaf. Saya iseng,” kata tersangka RG.

Baca Juga

Tindak pelecehan terhadap pelajar SMA di jalanan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (13/9/2023). “Kejadian pukul 09.00 WIB, pagi. Selang dua jam, pukul 11.00 WIB, tersangka bisa kami amankan,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Markas Polresta Bandung.

Kapolresta menjelaskan, tersangka melakukan aksinya saat hendak pulang ke rumah setelah mengantarkan paket. Tersangka melihat dua pelajar SMA perempuan yang tengah berjalan kaki di Jalan Panyaungan. Tersangka yang menggunakan motor kemudian mendekati pelajar SMA itu. “Terus menggunakan tangan kiri berbuat cabul kepada korban,” kata Kapolresta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolresta, tersangka sudah melakukan tiga kali aksi serupa. Pertama kali disebut dua pekan lalu. Kemudian pekan lalu.

“Motif iseng. Ini perbuatan ketiga oleh tersangka, di mana perbuatan pertama dan kedua tidak dilaporkan korban. Namun, begitu kejadian ketiga, tersangka diamankan, muncul korban kedua yang melaporkan tersangka dan dilakukan pemberkasan,” kata Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga maksimal 15 tahun. Polisi akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka. “Akan memeriksa tersangka kejiwaannya,” ujar Kapolresta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement