REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi telah menetapkan aturan berpakaian bagi wanita Muslim saat melakukan umroh dan ibadah haji lainnya di Masjidil Haram di Makkah. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan jamaah perempuan berhak mengenakan pakaian yang mereka sukai selama ibadah, asalkan mereka mematuhi aturan tertentu.
"Pakaian tersebut harus longgar, tidak ada hiasan dan menutupi tubuh wanita," demikian unggahan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dilansir Gulf News, Jumat (15/9/2023).
Aturan tersebut disorot ketika musim umroh mulai mengalami peningkatan di Arab Saudi. Arab Saudi mengharapkan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri untuk melakukan ibadah umroh di Masjidil Haram di Makkah selama musim umroh saat ini.
Musim umroh dimulai hampir dua bulan lalu. Musim haji dimulai setelah berakhirnya ibadah haji. Ibadah haji tahun ini dihadiri sekitar 1,8 juta umat Islam untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Umat Muslim, yang tidak mampu secara fisik atau finansial membiayai ibadah haji, pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umroh. Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umroh.
Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan melakukan umroh dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa di mana makam Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi setelah memesan janji temu elektronik.
Pemerintah Saudi memperpanjang masa berlaku visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umroh untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun. Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.
Kerajaan Saudi juga menyatakan ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umroh.