Jumat 15 Sep 2023 22:40 WIB

Dua Tersangka Kasus Produksi Film Porno Dapat Gaji Bulanan

Polisi menatapkan lima orang sebagai tersangka produksi film porno di Jakarta.

Red: Qommarria Rostanti
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis tersangka produksi film porno lokal. Dua tersangka mendapatkan gaji bulanan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis tersangka produksi film porno lokal. Dua tersangka mendapatkan gaji bulanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang tersangka kasus produksi film dewasa yakni AIS dan JAAS memperoleh gaji bulanan dari rumah produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.

"Klien kami terutama AIS dan JAAS  itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per 'member', tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional), " kata Kuasa hukum keduanya, Hika T. A  Putra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (16/9/2023).

Baca Juga

Hika menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun. "Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan, " katanya.

Hika mengatakan, kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar. "Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, 'ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar," ucapnya.