REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik karena memecat secara sepihak delapan panitia Pemilu 2024.
Sidang perkara nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin (18/9/2023) pukul 09.00 WITA. Dua anggota DKPP, yakni Muhammad Tio Aliansyah dan Ratna Dewi Pettalolo, datang langsung dari Jakarta untuk menyidangkan perkara ini.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kota Makassar M Farid Wajdi serta tiga Anggota KPU Kota Makassar, yaitu Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abd Rahman.
Adapun pembuat aduan atau pengadu adalah Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi. Delapan orang ini merupakan mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) alias panitia tingkat kelurahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Delapan orang itu diberhentikan dari jabatan PPS oleh KPU Kota Makassar pada Juni 2023 lalu. Dalam pokok aduannya, para pengadu mendalilkan bahwa mereka dipecat meski tidak melanggar satu pun ketentuan yang dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pemilu.
Selain itu, mereka mendalilkan bahwa KPU Kota Makassar melakukan pemecatan sepihak. Sebab, pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa didahului proses klarifikasi, verifikasi, dan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2022.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan sejumlah saksi. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David lewat keterangannya, Senin (18/9/2023).