Senin 18 Sep 2023 11:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Rafael terjerat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Lalu kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Hanya saja, eksepsi ayah dari Mario Dandy itu tidak diterima Majelis Hakim.

Baca Juga

"Mengadili, satu menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam agenda pembacaan putusan sela di PN Jakpus pada Senin (18/9/2023).

Majelis hakim memandang kebenaran dalam kasus ini baru bisa terungkap setelah menjalani proses pemeriksaan. Sehingga Majelis tak ingin gegabah dengan menerima eksepsi Rafael.

"Benar atau tidak benar perbuatan dilakukan terdakwa baru bisa diketahui secara pasti setelah memeriksa bukti-bukti di persidangan," ujar Suparman.

Majelis hakim juga menilai keberatan yang diajukan kubu Rafael tidak beralasan hukum. Sebab majelis meyakini surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah memenuhi prosedur.

"Karena yang pokoknya pada surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formal dan materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 143 KUHAP," ujar Suparman.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement