REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Rafael terjerat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Lalu kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Hanya saja, eksepsi ayah dari Mario Dandy itu tidak diterima Majelis Hakim.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam agenda pembacaan putusan sela di PN Jakpus pada Senin (18/9/2023).
Majelis hakim memandang kebenaran dalam kasus ini baru bisa terungkap setelah menjalani proses pemeriksaan. Sehingga Majelis tak ingin gegabah dengan menerima eksepsi Rafael.