Senin 18 Sep 2023 11:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Rafael terjerat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Lalu kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Hanya saja, eksepsi ayah dari Mario Dandy itu tidak diterima Majelis Hakim.

Baca Juga

"Mengadili, satu menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam agenda pembacaan putusan sela di PN Jakpus pada Senin (18/9/2023).

Majelis hakim memandang kebenaran dalam kasus ini baru bisa terungkap setelah menjalani proses pemeriksaan. Sehingga Majelis tak ingin gegabah dengan menerima eksepsi Rafael.