Senin 18 Sep 2023 15:28 WIB

Mendes PDTT Sebut Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun Masih Dibahas

Pemerintah sudah menyetujui 18 pasal yang tercantum di dalam RUU Desa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Foto: dok. Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah masih membahas soal usulan masa jabatan kepala desa yang menjadi sembilan tahun lamanya. Masa jabatan tersebut nantinya termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum diputuskan jadi masih akan diskusi lebih lanjut," ujar Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Menurut adik Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tersebut, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut soal perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. "Itu nanti diskusi lebih lanjut," kata Halim.

Dia mengatakan, pembahasan RUU tentang Desa itu sudah mulai dilakukan secara intensif. Pemerintah, kata dia, melakukan upaya pendalaman terkait hal itu. Halim melanjutkan, pemerintah sudah menyetujui 18 pasal yang tercantum di dalam RUU Desa.

Sedangkan pasal lainnya masih dalam tahap pembahasan. "Banyak yang disetujui, dari berapa itu, 18 pasal sudah hampir clear semua. Ada yang beberapa masih didiskusikan," ujar Halim.

Sedangkan terkait anggaran dana desa, menurut Halim, pemerintah tidak mematok kenaikan persentasenya. Namun, ia menegaskan, anggaran dana desa akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. "Kita tidak patok persentase, tetapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan dana desa," jelasnya.

Selain itu, lanjut Halim, dana yang bergulir ke desa cakupannya cukup luas, yang terdiri dari dana desa, dana kementerian/lembaga ke desa, PKH, dan lain-lain. Yang terpenting, Halim mengatakan, anggaran APBN bersifat fleksibel dan tidak kaku.

"Artinya dana APBN yang masuk ke desa banyak banget. Tapi, prinsip bahwa menaikkan dana desa itu sudah komitmen dan selama ini dibuktikan. Jadi paling penting supaya APBN tidak kaku, tetap fleksibel, tak perlu ada persentase-persentase," kata Halim.

Selain membahas soal daftar inventarisasi masalah (DIM), Halim mengatakan, dalam rapat terbatas hari ini juga membahas soal peningkatan pelayanan desa terhadap masyarakat, optimalisasi kinerja antardesa, dan lainnya. "Sehingga nanti agak meluas juga kepada Menteri PAN-RB terkait dengan kinerja perangkat desa," ungkap Halim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement