REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Karena itu bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis maka segera diperpanjang.
Saat ini, memperpanjang atau memperbarui masa berlaku SIM cukup mudah dengan datang ke layanan SIM Keliling. Di wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi
Jakarta
• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung,
• Jakarta Barat: Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong
• Jakarta Utara: LTC Glodok
• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan di
• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Depok
• Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No. 37
• Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat
Lalu, untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada Rabu, 20 September 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bekasi
• Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi.
Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini, Rabu, 20 September 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat.