Rabu 20 Sep 2023 08:30 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Rabu 20 September 2023

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah pemohon melakukan pendaftaran untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat pelayanan SIM keliling di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/9/2021). Layanan SIM keliling yang digelar Polrestabes Makassar tersebut untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di daerah itu.
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah pemohon melakukan pendaftaran untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat pelayanan SIM keliling di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/9/2021). Layanan SIM keliling yang digelar Polrestabes Makassar tersebut untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Karena itu bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis maka segera diperpanjang.

Saat ini, memperpanjang atau memperbarui masa berlaku SIM cukup mudah dengan datang ke layanan SIM Keliling. Di wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Jakarta

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung,

• Jakarta Barat: Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong

• Jakarta Utara: LTC Glodok

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan di

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Depok

• Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No. 37

• Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat

Lalu, untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada Rabu, 20 September 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Bekasi

• Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi.

Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini, Rabu, 20 September 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes psikologi SIM

4. Surat keterangan sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement