REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, aksi sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajak masyarakat memilih bakal capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi apa pun.
Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, delapan orang lebih kepala daerah dari PDIP yang menyampaikan ajakan itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
"Jadi, memang Pasal 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya. Karena itu, kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada daerah-kepala daerah itu," kata Totok kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (20/9/2023).
Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan bakal capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu. Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam.