Rabu 20 Sep 2023 13:48 WIB

Tidur dalam Keadaan Junub, Bolehkah?

Seorang suami maupun istri boleh tidur dalam keadaan junub.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Tidur dalam Keadaan Junub, Bolehkah? Foto:  Kamar mandi hotel (Ilustrasi).
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Tidur dalam Keadaan Junub, Bolehkah? Foto: Kamar mandi hotel (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pertanyaan mengenai mandi junub diterima oleh Pendakwah Mesir Dr Muhammad Ali. Pertanyaan tersebut menyangkut seseorang yang tertidur lelap dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan suami atau istrinya.

Berdasarkan penjelasan Muhammad Ali, disebutkan bahwa seorang suami maupun istri boleh tidur dalam keadaan junub, atau setelah berhubungan intim.

Baca Juga

"Bagi pasangan suami istri, tidak ada salahnya berjima' (berhubungan intim) di malam hari, lalu tidur dalam keadaan belum mandi junub. Tetapi setelah itu, ketika bangun untuk sholat Subuh, dia mandi junub kemudian barulah sholat Subuh," jelasnya, dilansir Masrawy.

Sunnah Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar seorang Muslim terlebih dulu berwudhu sebelum tidur. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA.

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اسْتَفْتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ

Abdullah bin Umar RA bertanya kepada Nabi SAW, "Apakah salah seorang dari kami boleh tidur saat junub?" Beliau menjawab, "Ya. Jika ia berwudlu." (HR Bukhari)

Begitu pun dalam hadits riwayat Aisyah RA, yang berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ

"Rasulullah SAW jika beliau ingin tidur dan ada dalam keadaan junub, maka beliau membersihkan kemaluannya, dan berwudhu seperti wudhu untuk sholat." (HR. Bukhari)

Karena itu, Muhammad Ali menjelaskan, wudhu sebelum tidur yang dilakukan oleh orang yang ada dalam keadaan junub, hukumnya adalah sunnah, dan bukan wajib.

Mandi junub wajib setelah suami istri melakukan hubungan intim. Jika suami istri berhubungan intim hingga bertemunya dua kemaluan, baik keluar air mani atau tidak, maka mandi junub tetap wajib baginya.

Dalam hadits berikut ini dijelaskan mengenai hal tersebut:

عن عائشةَ رضيَ اللهُ عنها قالت : إذا جاوزَ الختانُ الختانَ وجب الغسلُ ، فعلتُه أنا ورسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فاغتَسَلْنا

Dari Aisyah RA, dia berkata, "Jika khitan bertemu khitan maka telah wajib mandi. Aku pernah melakukan dengan Rasulullah SAW, lalu kami mandi (junub)." (HR. Tirmidzi)

Adapun penjelasan mengenai hadits tersebut, bahwa ketika kemaluan suami masuk ke dalam kemaluan istrinya, meski air mani tidak keluar, maka mandi junub wajib bagi mereka. Hal ini menjadi tuntunan bagi pasangan suami istri sebagaimana riwayat yang disampaikan oleh Aisyah RA tersebut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement