Rabu 20 Sep 2023 18:49 WIB

Bawaslu Sebut Ajakan Coblos Ganjar Diduga Melanggar UU Pemilu, Ini Respons Gibran

Gibran menanggapi soal Bawaslu sebut ajakan memilih Ganjar diduga melanggar UU Pemilu

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku akan mengikuti aturan yang ada setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga kuat aksi sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih bakal capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Ajakan tersebut disampaikan lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP sebelum masa kampanye dimulai.

"Ya sudah, saya ngikuti aturan saja, ngikuti arahan dari Bawaslu," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Rabu (20/9/2023). 

Baca Juga

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut mengaku belum ada arahan atau instruksi yang diberikan oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, pihaknya mengaku akan mengikuti keputusan Bawaslu.

"Belum, saya nunggu saja, apa pun keputusannya, saya ngikuti Bawaslu," tegasnya.