Kamis 21 Sep 2023 16:54 WIB

Fintech AdaKami Bermasalah, Menkominfo: Tak Bisa Blokir Kalau OJK tak Minta

Kemenkominfo bisa memblokir langsung fintech ilegal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku tidak bisa langsung memblokir aplikasi AdaKami. Platform fintech tersebut kini tengah disorot karena ada kasus nasabah melakukan bunuh diri ketika terjerat utang.

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak bisa dilakukan karena AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

"Tanya ke OJK, kita tidak bisa kalau yang sudah legal sudah di OJK main kita beredel," tuturnya kepada wartawan di sela UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sambung dia, bisa melakukan pemblokiran platform fintech legal, jika memang ada permintaan dari OJK. Sementara untuk fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal, lanjutnya, kementerian bisa langsung memblokirnya.