Jumat 22 Sep 2023 16:38 WIB

Belum Masa Kampanye, KASN Sudah Terima 122 Aduan ASN tidak Netral

KASN sudah menerima sebanyak 122 laporan adanya ASN yang tidak netral.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi ASN. KASN sudah menerima sebanyak 122 laporan adanya ASN yang tidak netral.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. KASN sudah menerima sebanyak 122 laporan adanya ASN yang tidak netral.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 122 aduan terkait ASN yang bertindak tidak netral, padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Jumlah pengaduan diprediksi akan terus meningkat saat masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman lewat siaran persnya, Jumat (22/9/2023). 

Baca Juga

Menurut Iip, pelanggaran netralitas ASN pada 2024 kemungkinan akan tinggi karena ada banyak jenis pemilihan. Sebagai gambaran, dalam Pemilu 2024 terdapat pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Adapun dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air, kecuali DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di Jakarta. 

Prediksi tingginya jumlah pelanggaran netralitas itu juga berkaca dari besarnya jumlah aduan yang diterima KASN pada periode 2020-2022, yakni 2.073 aduan. Sebanyak 1.605 di antaranya (77,5 persen) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.