REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 122 aduan terkait ASN yang bertindak tidak netral, padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Jumlah pengaduan diprediksi akan terus meningkat saat masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman lewat siaran persnya, Jumat (22/9/2023).
Menurut Iip, pelanggaran netralitas ASN pada 2024 kemungkinan akan tinggi karena ada banyak jenis pemilihan. Sebagai gambaran, dalam Pemilu 2024 terdapat pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Adapun dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air, kecuali DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di Jakarta.
Prediksi tingginya jumlah pelanggaran netralitas itu juga berkaca dari besarnya jumlah aduan yang diterima KASN pada periode 2020-2022, yakni 2.073 aduan. Sebanyak 1.605 di antaranya (77,5 persen) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5 persen) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Lantaran pelanggaran netralitas diprediksi bakal marak, KASN akan memperluas pengawasan pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih,” ungkap Iip.
KASN tidak akan bekerja sendiri dalam mengawasi netralitas ASN. Lembaga independen ini sudah membuat keputusan bersama dengan Kemendagri, KemenpanRB, BKN, dan Bawaslu terkait pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.
"KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang," ujar Iip.
Pengamat Politik Universitas Nasional, Irfan Fauzi Arief mengatakan, netralitas ASN dalam pemilu merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada salah satu kandidat. Namun, nyatanya para ASN kerap menghadapi situasi dilematis.
"Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema," ujar Irfan.
Hasil survei KASN di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 menemukan bahwa, ketidaknetralan terjadi karena kepala daerah atau calon kepala daerah memolitisasi ASN demi memenangkan kontestasi. Selain itu, banyak juga ASN yang bermain politik praktis demi naik jabatan.