Jumat 22 Sep 2023 16:49 WIB

Sudah Lengkap, Penyidik Tunggu Arahan JPU Soal Kasus Film Porno Lokal

Penyidik tunggu arahan JPU dalam kasus film porno lokal yang sudah dinyatakan lengkap

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Selebgram bernama Virly Virginia telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus film porno lokal. Penyidik tunggu arahan JPU dalam kasus film porno lokal yang sudah dinyatakan lengkap.
Foto: Republika/Ali Mansur
Selebgram bernama Virly Virginia telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus film porno lokal. Penyidik tunggu arahan JPU dalam kasus film porno lokal yang sudah dinyatakan lengkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 atau P21 kasus film porno lokal yang melibatkan artis, model dan selebgram. Proses pelimpahan berkas dilakukan Jumat (8/9/2023) lalu dan saat sedang diteliti jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

"Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari jpu terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Kemudian terkait 16 pemeran film atau talent 12 diantaranya sudah menjalani pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi kasus film porno lokal. Lalu terkait dua talent wanita yang sudah dipanggil tapi belum ditemukan alamatnya masih terus dilakukan profiling. Kemudian terkait dengan satu talent pria yang tak hadir memenuhi panggilan karena sakit, penyidik akan melibatkan Biddokes Polda Metro Jaya. 

"Mereka masih menjadi saksi kita masih memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi, kita akan kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Ade Safri. 

Sebelumnya, penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.  Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement