Kamis 28 Dec 2023 17:53 WIB

Selebgram Siskaeee dan 10 Talent Lain Ditetapkan Tersangka Kasus Film Porno Lokal

Berkas lima tersangka kasus produksi film porno lokal dinyatakan rampung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang selebgram bernama Siskaeee bersama 10 orang atau talent lainnya sebagai tersangka kasus film porno lokal. Sebanyak 11 tersangka tersebut terdiri atas dua orang pria dan sembilan orang wanita. 

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Ade Safri membeberkan belasan tersangka yang telah ditetapkan tersangka adalah, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA. Kemudian penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” kata Ade Safri.