REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan kasus film porno lokal yang diproduksi salah satu rumah produksi berbasis di Jakarta Selatan. Rencananya pekan ini, penyidik bakal memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangannya mengenai kasus film porno lokal tersebut.
"Insya Allah di minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ahli. Koordinasi awal sudah kita lakukan dengan para ahli dan kita jadwalkan di minggu ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Menurut Ade Safri sejumlah saksi ahli yang rencananya akan dipanggil terkait kasus tersebut diantaranya ahli pidana, ahli ITE, dan ahli di bidang pornografi. Kemudian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para saksi ahli, termasuk pemeran film porno lokal, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Setelah itu kita akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik," tutur Ade Safri.
Sebelumnya, sebanyak 16 pemeran film porno lokal garapan sutradara Irwansyah dipanggil penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023). Namun hanya 12 pemeran yang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno lokal tersebut.
"Terkonfirmasi kehadiran dilakukan pemeriksaan Subdit Siber. Dimana 11 wanita 8 hadir memenuhi panggilan penyidik, saat masih diperiksa. Kedua terkait 5 talent pria, terkonfirmasi dari 5 yang hadir adalah 4 orang, satu belum hadir," ungkap Ade Safri
Menurut Ade Safri, saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sakit akan dibuatkan kembali surat panggilan berikutnya. Kemudian untuk yang alamat belum ditemukan atau belum jelas, pihaknya akan terus mencari alamat yang bersangkutan untuk dikirim surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
"Dalam kapasitas sebagai saksi yang merupakan saksi fakta sehingga mereka dimintai keterangannya dalam kapasitas untuk menguak kedalaman fakta peristiwa yang terjadi," tegas Ade Safri.