Rabu 22 May 2024 12:43 WIB

Berkas Perkara Film Porno Lokal Sudah P21, Siskaeee Siap Disidangkan

Baru 11 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee melambaikan tangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee melambaikan tangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara kasus film porno lokal yang dibintangi oleh selebgram Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee dan 11 rekannya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga Siskaeee dan 11 tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan segera diadili dipersidangan.

Namun, baru 11 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. "JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Adapun para tersangka yang akan segera menjalani persidangan antara lain FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, Ata alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV. Sedangkan untuk satu tersangka berinisial SNA masih belum dilakukan tahap 2.

"Sedangkan, untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti Tahap 2 dikarenakan sedang sakit," ujar Ade Safri.

Dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement