Jumat 22 Sep 2023 19:48 WIB

Tak Terima Dicopot, Eks Kepsek Cibeureum 1 Bakal Gugat SK Wali Kota Bima Arya

Nopi Yeni sebelumnya dicopot diduga menerima gratifikasi terkait PPDB 2023.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mendatangi SDN Cibeureum 1 untuk menindaklanjuti peristiwa pemecatan sepihak guru honorer oleh kepala sekolah, Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mendatangi SDN Cibeureum 1 untuk menindaklanjuti peristiwa pemecatan sepihak guru honorer oleh kepala sekolah, Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Eks Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Nopi Yeni, bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pencopotannya dari jabatan Kepala Sekolah, akibat kasus gratifikasi pada PPDB tahun ini. Sebab, pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor yang menjadi rujukan SK Wali Kota untuk mencopot Yeni dinilai tidak lengkap dan komprehensif.

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, menyebutkan, pencopotan kliennya tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama Saudari Nopi Yeni. Di mana SK ini merujuk pada rekomendasi dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor Nomor: 200/511-Itda tertanggal 28 Agustus 2023.

Baca Juga

“Sedangkan di dalam pemeriksaan inspektorat itu pemeriksaannya nggak lengkap, nggak komprehensif. Karena pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang itu nggak pernah diperiksa,” kata Dwi melalui telepon selulernya, Jumat (22/9/2023).

Dwi mengaku telah mengajukan surat keberatan atas pencopotan Nopi Yeni pada Senin (18/9/2023) ke Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Di mana yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan, 15 hari setelah SK diturunkan pada 12 September 2023.

Namun, kata Dwi, surat keberatan tersebut belum ditanggapi oleh Wali Kota Bogor. “Kita masih nunggu dulu balasan dari wali kota. Kalau misalnya tidak ada, paling saya masukkan gugatannya minggu depan,” ujarnya.

Terkait poin dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan eks Kepsek SDN Cibeureum 1 tersebut, Dwi menjelaskan, kondisi saat itu ada beberapa orang tua siswa yang minta dibantu memasukkan anaknya ke sekolah tersebut. Saat itu, PPDB daring sudah tutup.

“Tapi sudah ditolak sama Bu Novi waktu itu. Kemudian, dia (orang tua siswa) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengin sekolah di situ,” kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement