Jumat 22 Sep 2023 20:02 WIB

Bawaslu Jelaskan Soal tak Ada Sanksi untuk Gibran dan Bobby 

UU Pemilu dinilai tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty ketika diwawancarai wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty ketika diwawancarai wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memberikan penjelasan ihwal keputusan lembaganya tidak menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah dari PDI Perjuangan, meski terbukti melanggar UU Pemilu atas tindakan mereka mengajak masyarakat memiliki capres Ganjar Pranowo. Kepala daerah yang curi start kampanye itu dua di antaranya adalah keluarga Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Lolly mengatakan, pihaknya memang telah menyimpulkan bahwa kepala daerah dari PDIP itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. 

Baca Juga

Kendati demikian, kata dia, UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut. Karena itu, Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi kepada kader partai berlogo kepala banteng tersebut. Bawaslu hanya meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada para kepala daerah itu. 

"Supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami sudah melakukan pleno," kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (22/9/2023). 

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan Capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu. Dua di antaranya adalah Gibran dan Bobby. 

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023). Video tersebut dan video kepala daerah lainya telah dihapus dari akun X PDIP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement