Sabtu 23 Sep 2023 17:50 WIB

Baliho Partai Politik yang Langgar Aturan Ditertibkan

Baliho secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Bandung.
Foto: dok. Republika
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024 pekan ini. Penindakan dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban baliho partai politik dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

 

photo
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Bandung. - (dok. Republika)

 

“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan," ucap dia, Sabtu (23/9/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan APK yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya bendera. Namun, dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan.

Dia melanjutkan, Panwaslu dan Satpol PP akan membuat berita acara terkait penertiban tersebut. APK yang ditertibkan akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil oleh partai politik.

“Baliho yang diturunkan memang selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri atau ajakan mencoblos," ungkap dia.

Ia mengatakan saat ini tahap sosialisasi sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut. Masyarakat diminta untuk mendukung tindakan penertiban baliho.

"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement